Eks Penyidik KPK sebut Pejabat Paham soal Sembunyikan Harta

27 Februari 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi KPK. /ANTARA

 

Berita KBB – Saban hari kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio (20) kepada David (17) santer dibicarakan di publik.

Kasus tersebut menjalar sampai ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo, meminta maaf dan mengundurkan diri sebagai ASN Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Di sisi lain, masyarakat lantas menyoroti harta kekayaan Rafael yang capai Rp56 Miliar. Meledaknya persoalan karena sejumlah asetnya tidak dilaporkan ke LHKPN.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca 27 Februari 2023 Seluruh Indonesia: Yogyakarta dan Padang Diguyur Hujan, Kapan Terjadi?

Menyoroti hal itu, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap mengatakan, bahwa para pejabat memang pintar dan paham soal menyembunyikan harta agar tidak terendus.

"Kenapa pejabat pada biasa aja bergaya hidup mewah dengan harta nggak wajar sesuai profile pekerjaannya? karena mereka paham penegak hukum harus investigasi dulu aset dari kejahatannya yang mana yang dia lakukan, dan pejabat juga pintarlah menyembunyikan kejahatan atau mencuci uangnya," tuturnya dikutip Berita KBB dari pikiran-rakyat.com, Senin, 27 Februari 2023.

Yudi mengatakan belum adanya Undang-Undang terkait perampasan aset dan pidana bagi pejabat yang tidak lapor harta kekayaan atau memberi laporan palsu ke LHKPN membuat leluasa untuk menyembunyikan aset-asetnya.

Baca Juga: Jadwal Program Sctv Senin 27 Februari 2023, Ada BTS Bismillah Ku Nikahi Suamimu, Pukul Berapa Tajwid Cinta?

"Hukum kita masih mengacu penyitaan aset harus jelas kasus pidananya terkait apa, dan prosesnya melalui penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan vonis hakim," ucap Yudi.

"Memang lebih mudah bagi penegak hukum tahu kejahatan korupsinya terlebih dahulu baru kemudian ikuti jejak uangnya dan jejak asetnya kemana saja (follow the money) atau bersamaan, ada laporan kasusnya, misal suap, dan asetnya pun terlihat jelas karena dipamerin," sambungnya.

Atas kejadian ini, Yudi berharap Undang-Undang tentang Perampasan Aset bisa direalisasikan agar kasus tersebut tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran.

"Jadi sekali lagi, ini harus jadi momentum bahwa di 2023 ini, minimal UU Perampasan aset harus segera disahkan, setidaknya menjadi payung hukum ketika merampas harta-harta yang diduga diperoleh dari sumber yang tidak benar selain gaji atau sumber lain yang sah," pungkasnya.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: www.pikiran-rakyat.com

Tags

Terkini

Terpopuler