Draft RKUHP : Pelaku Santet Bisa Dipenjara 1,5 Tahun

- 9 Juli 2022, 16:05 WIB
Mitsunobu Hino, 72, pelaku santet terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin yang sempat ditangkap akhirnya dibebaskan kembali.
Mitsunobu Hino, 72, pelaku santet terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin yang sempat ditangkap akhirnya dibebaskan kembali. /kolase foto Mitsunobu Hino dan boneka jerami Putin/Daily Star

 

 
 
BERITA KBB - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Edward Omar Sharif Hiarej, telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI pada hari Rabu 6 Juli 2022.
 
RKUHP yang diserahkan masih mencantumkan beberapa pasal yang dianggap nyeleneh oleh sebagian besar masyarakat Indonesia.
 
Salah satunya pasal 252, yang mengatur tentang pidana soal praktik ilmu magis alias dukun santet.
 
 
Dalam pasal 252 ayat 1 menjelaskan tentang seseorang yang mendeklarasikan dirinya memiliki kekuatan gaib selayaknya dukun santet, maka akan terancam pidana 1,5 tahun penjara atau terkena denda maksimal kategori IV atau sebesar Rp200 juta.
 
Pasal 252 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
 
Pasal tersebut diklaim mampu mencegah terjadinya main hakim sendiri antara masyarakat dengan orang yang mengaku sebagai dukun santet atau memiliki kekuatan gaib.
 
 
Selain itu, pasal ini juga dirancang pemerintah demi mencegah potensi menimbulkan penderitaan untuk orang lain.
 
Pada Pasal 252 ayat (2) persoalan ilmu klenik ini dapat bertambah pidananya sebesar satu pertiga. 
 
Hal ini akan terjadi apabila setiap orang yang dimaksud pada ayat 1 melakukan perbuatan tersebut sebagai pekerjaannya.
 
Berikut bunyi pasal 252 ayat (2):
 
 
“Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).”***

Editor: Miradin Syahbana Rizky


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x