Inkonsisten Terkait Laporan Luas Tanah
Diberitakan BeritaKBB sebelumnya, Polda Metro Jaya menanggapi kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik berinisial TG terhadap Bripka Madih. Menurut pihak Polda, terdapat inkonsistensi pada luas tanah antara laporan polisi dengan yang Bripka Madih sebutkan ke media.
“Ke media mengatakan 3.600 (meter persegi), namun fakta laporan polisinya adalah 1.600 (meter persegi). Ini ada terjadi inkonsistensi, mana yang benar?” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Lirik Lagu NewJeans ‘OMG’ dan Terjemahannya
Lebih lanjut lagi, Trunoyudo menyebut, ada 9 akta jual beli (AJB) tanah yang dilakukan oleh orang tua Bripka Madih. Tercatat, luasan tanah dalam AJB tersebut seluas 3.649,5 meter persegi.
Ia menjelaskan, dari total luas tanah yang awalnya 4.411 meter persegi, 3.649,5 meter persegi telah diikatkan dengan AJB. Sehingga sisa lahannya hanya tinggal 761 meter persegi dan tidak sesuai dengan apa yang diduga diminta penyidik TG yakni 1.000 meter persegi.***