Skema Gaji PNS dan Pensiunan 2024, Benarkah Tunjangan Hilang?

- 12 September 2023, 17:56 WIB
Ilustrasi PNS. Konsep single sallary yang dimaksud adalah skema penggajian dengan nominal lebih besar dan merupakan gabungan dari banyak tunjangan yang diterima sebelumnya
Ilustrasi PNS. Konsep single sallary yang dimaksud adalah skema penggajian dengan nominal lebih besar dan merupakan gabungan dari banyak tunjangan yang diterima sebelumnya /Freepik/



BERITA KBB- Pemerintah mengumumkan skema pemberian gaji bagi PNS dan Pensiunan PNS untuk tahun 2024.

Nantinya, PNS maupun Pensiunan PNS tidak akan lagi menerima berbagai bentuk tunjangan.

Hal ini berdasarkan rapat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) bersama Komisi XI DPR, pada Senin, 11 September 2023.

Baca Juga: Gelar International Smart City Conference, PT INTI Bentuk Think Tank Smart City Technology di Indonesia

Dalam rapat tersebut membahas mengenai skema baru penggajian PNS tahun 2024. Kebijakan penggajian tersebut yakni single sallary.

"Konsep kebijakan sistem pensiun dan single sallary bagi ASN," ujar Menteri PPN, Suharso Monoarfa.

Konsep single sallary yang dimaksud adalah skema penggajian dengan nominal lebih besar dan merupakan gabungan dari banyak tunjangan yang diterima sebelumnya.

Baca Juga: Link Streaming Nonton Kualifikasi AFC U-23 Turkmenistan vs Indonesia di RCTI Selasa 12 September 2023


Tunjangan yang biasanya diberikan kepada PNS maupun pensiunan nantinya akan dihilangkan mulai dari :

1. Tunjangan Umum

2. Tunjangan Jabatan

3. Tunjangan Makan

4. Tunjangan Anak

5. Tunjangan Suami atau Istri

Sementara itu, ada tunjangan yang tetap diberikan secara terpisah yakni tunjangan fungsional atau tunjangan jabatan.

Peraturan baru lainnya selain penggajian single sallary, yakni gaji yang diberikan harus sesuai dengan komponen beban kerja, bobot, jabatan, dan pencapaian kinerja yang telah diraih oleh para PNS.

Tentunya, ini merupakan kebijakan yang baik demi menghasilkan PNS yang berkualitas serta bukti kerja yang nyata.***

 

Editor: Siti Mujiati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x