Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf Menyampaikan Eksepsi Atas Dakwaan JPU Dalam Sidang Lanjutan di PN, Mengapa?

- 21 Oktober 2022, 09:26 WIB
Terdakwa Kuat Ma'ruf berjalan ke ruang sidang PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar)
Terdakwa Kuat Ma'ruf berjalan ke ruang sidang PN Jakarta Selatan. (Foto: PMJ News/Fajar) /
 
 
BERITA KBB - Tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf telah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, pada hari Kamis 20 Oktober 2022.
 
Dalam eksepsinya, kubu Kuat Ma'ruf menilai dakwaan jaksa tidak lengkap, tidak jelas dan tidak cermat, sehingga harus batal demi hukum.
 
Tak perlu waktu lama, jaksa akan segera menanggapi kembali eksepsi yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf tersebut.
 
 
Kata jaksa, pihaknya hanya membutuhkan waktu tiga jam dari tim kuasa hukum membacakan eksepsi. 
 
Padahal majelis hakim telah memberikan waktu kepada jaksa hingga hari Senin 23 Oktober 2022 mendatang.
 
"Kami minta waktu tiga jam untuk menjawab apa yang disampaikan penasihat hukum," ujar jaksa dalam persidangan menjawab pertanyaan hakim, Kamis.
 
 
Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa mengamininya.
 
Lantas Hakim Wahyu menetapkan skors untuk sidang tanggapan dari jaksa atas eksepsi terdakwa Kuat Ma'ruf hingga pukul 14.30 WIB sore.
 
"Baik kalau begitu kita skors ya, kita mulai lagi sekitar setengah tiga," ujar Hakim Wahyu seraya menutup persidangan.***

Editor: Siti Mujiati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x