BERITA KBB - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar Majelis Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada hari Kamis 20 Oktober 2022
Jaksa menilai keberatan yang diajukan eks Kadiv Propam Polri itu tidak memenuhi persyaratan keberatan, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 156 ayat 1 Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Baca Juga: Sambut Hari Asuransi 2022, Insan Industri Asuransi Optimis Tingkatkan Pertumbuhan Asuransi Indonesia
"Sehingga dengan demikian maka eksepsi atau nota keberatan penasihat hukum terdakwa harus dinyatakan ditolak atau tidak dapat diterima," ujar Jaksa Ahmad Aron Muhtaram.
Jaksa lantas menyerahkan penilaian atas jawaban terhadap eksepsi tersebut kepada Majelis Hakim.
Setelahnya, Jaksa juga meminta Hakim agar menyatakan bahwa dakwaan mereka telah sesuai hukum dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Dalam tanggapan atas eksepsi tersebut, JPU juga meminta agar Ferdy Sambo tetap menjadi tahanan Kejaksaan.
"Dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang - undangan, dan oleh karenanya surat dakwaan tersebut dapat dijadikan dasar pemeriksaan perkara ini," ujar Jaksa.
Sebelumnya, Ferdy Sambo didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama - sama dengan Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Adapun perbuatan tersebut dilakukan Sambo di rumah dinas yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada hari Jumat 8 Juli 2022 lalu.
Atas perbuatannya tersebut, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.